Puluhan Sekdes Pertanyakan Pemberhentian


Puluhan Sekdes yang menerima kompensasi, di Kabag pemerintahan mukim dan gampoeng Di Kantor Bupati Aceh Utara, Selasa (17/7) mempertanyakan pemberhentian mereka sebagai sekdes (Sekretaris Desa).

Mereka mempertanyakan, terkait kabar yang diterimanya baru - baru ini menyebutkan, pemberhentian Sekdes yang berstatus non PNS hanya berlaku di Kabupaten Aceh Utara.

"kami mempertanyakan, kenapa terjadi pemberhentian terhadap Sekdes, sementara di kabupaten lain tidak, kecuali Aceh Utara" ungkap Tarmizi Sekdes Lhokseutui, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara yang ditemani puluhun Sekdes se Aceh Utara yang memadati ruang kepala Bagian Pemerintahan Mukin dan Gampong, di kantor Bupati.

Pengakuan mereka, takut kehilangan pekerjaan yang selama ini telah mengabdi di desa masing - masing. Selayak Tarmizi dan beberapa sekdek lainnya menuturkan nada serupa, "berapa jumlah pengangguran, jika pemberhentian ini dilakukan" katanya sembari menyebutkan, antara Tarmizi sudah empat tahun menjadi sekdes di desanya.

Asumsi puluhan sekdes dari ratusan sekdes yang menerima kompensasi tahap kedua, semenjak berakhir SK terhitung 1 April 2012 itu, ditampik tegas oleh Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampoeng, Setdakab Aceh Utara.

"Mana ada pemberhentian di Aceh Utara saja, bukan ditingkat beberapa kabupaten saja, namun, seragam seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam PP No 45 tahun 2007. 1 April 2012 lalu, sejumlah sekdes yang non PNS berakhir SK-nya, dan peraturan, mereka diberhentikan" terang T.M Yakop, SE, Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong.***(EN

Posting Komentar

0 Komentar