Amanat yang terlupakan


PENDIDIKAN GRATIS :
Oleh : Erhanudin
 
 
1.      Pendahuluan
Indonesia salah satu negara berkembang di dunia. Indonesia merupakan suatu negara yang kaya akan sumber daya alam, baik bumi maupun lautan. Sumber daya alam adalah salah satu komponen yang menjadikan majunya suatu negara selain sumber daya manusia. Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah ruah, begitu pula dengan sumber daya manusia. Indonesia merupakan negara terbanyak ke-6 jumlah penduduknya. Kenyataannya Indonesia masih tergolong negara berkembang. Negara kita telah berusia 63 tahun, usia yang cukup matang bagi seorang pekerja untuk menggapai kesuksesan.
Kendala yang membuat Indonesia masih merangkak sampai saat ini adalah minimnya sumber daya manusia yang berkualitas. Sedangkan dengan sumber daya alam yang melimpah ruah, kita butuh tenaga dan potensi manusia yang berkualitas untuk mengolah dan menjadikan sumber daya alam itu menjadi suatu produk yang bernilai tinggi dan laku di pasaran internasional. Sumber daya manusia yang berkualitas, merupakan titik balik yang harus menjadi sorotan utama dalam membangun bangsa yang maju.
Mutu pendidikan yang berkualitas menjadi kunci dari segala permasalahan di Indonesia. Kita harus mencontoh negara-negara maju di dunia, seperti Amerika, Inggris, Malaysia dan sebagainya. Negara-negara tersebut tidak memiliki sumber daya alam sebanyak sumber daya alam Indonesia, tetapi mengapa mereka bisa jauh lebih maju dari negara kita?
Majunya suatu negara dapat dilihat dari majunya pendidikan di negara tersebut. Semakin tinggi mutu pendidikan di suatu negara otomatis masyarakatnya juga semakin cerdas dan kemakmuran dari masyarakat akan tercapai. Dapat kita lihat di negara-negara maju, bahwa pendidikan dijadikan perioritas utama dalam membangun negara.
Malaysia adalah salah satu contoh negara yang memperhatikan pendidikan dan menjadikannya sebagai perioritas utama pemerintah. Tidak boleh ada satu pun anak Malaysia yang tidak bersekolah. Oleh karena itu, pendidikan dibebaskan biayanya oleh pemerintah setempat. Negara maju lainnya yang menggratiskan pendidikan sampai pada perguruan tinggi adalah Jerman. Bahkan di Jerman orang asingpun boleh menikmati sekolah gratis tersebut sampai perguruan tinggi. Itu sebabnya banyak orang Indonesia yang pergi ke Jerman untuk memperoleh pendidikan tinggi gratis dan berkualitas tinggi. Bagaimana dengan negara miskin? Negara miskin seperti Vietnam dan Nigeria di Afrika ternyata juga mampu menggratiskan wajib belajar bagi warganya.
Jadi pendidikan dasar gratis merupakan keharusan bagi setiap negara jika ingin rakyat makmur dan sejahtera. Sekarang kita harus dapat mengkritisi sejauh mana pemerintah melaksanakan undang-undang yang telah diamanatkan? Baik dari segi pembiayaan pendidikan, pemerataan pendidikan sampai pada mutu pendidikan. Pemerintah harus mengkaji lebih dalam tentang isi yang diamanatkan oleh undang-undang.
Pada makalah ini akan dibahas tentang pendidikan dasar menurut undang-undang, pendidikan gratis, pengaruh pendidikan pada kemajuan negara, hubungan pendidikan gratis dengan wajib belajar serta dampak positif dan negatif dari pendidikan gratis. Semoga ini dapat menjadi bahan pemikiran kita semua.
 
2.      Pendidikan Dasar Menurut Undang-Undang
Pendidikan merupakan suatu wahana di mana kita dapat mengetahui berbagai ilmu pengetahuan dan tata cara hidup berkualitas, sehingga kita dapat tumbuh menjadi manusia yang dapat berfikir untuk jangka panjang dan cerdas membangun bangsa. Oleh karena itu setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan akses pendidikan yang memungkinkannya memiliki kesadaran kritis dalam menyikapi dinamika dan fenomena yang terjadi di masyarakatnya.
Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Setiap manusia membutuhkan pendidikan, sampai kapan dan dimanapun ia berada. Pendidikan sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing, di samping memiliki budi pekerti yang luhur dan moral yang baik.
Pendidikan dasar menurut Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003 adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pendidikan dasar yang dimaksud adalah pendidikan 9 tahun, ini berarti pendidikan minimal yang harus dimiliki adalah tingkat SD dan SMP dimana anak berusia tujuh samapi limabelas tahun. Selain itu juga pemerintah dituntut untuk mengalokasikan minimal 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan.
Sangat jelas, bahwa undang-undang telah mengamanatkan kepada pemerintah, untuk memperhatikan pendidikan. Namun kenyataan sekarang, belum ada langkah nyata dari pemerintah. Sedikit sekali pemerintah kota / kabupatan yang peduli terhadap amanat undang-undang.
Menurut data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional berkaitan dengan analisis Biaya Satuan Pendidikan (BSP) untuk pendidikan dasar dan menengah, biaya yang dikeluarkan meliputi :
Buku dan alat tulis
Pakaian dan perlengkapan sekolah
Akomodasi
Transportasi
Konsumsi
Kesehatan
Karyawisata
Uang saku
Kursus
Iuran sekolah
Foregone earning
Dari biaya-biaya tersebut, sangatlah tidak mungkin jika biaya harus dibebankan pada orangtua, mengingat masih banyak rakyat Indonesia yang miskin. Keadaan ini tampak sekali masih banyak anak yang putus sekolah, pengangguran dan sebagainya karena hanya alasan tanpa biaya.
Biaya merupakan faktor penting dalam pendidikan. Namun memenuhi hajat hidup dalam hal ini kebutuhan pokok lebih penting. Hal ini yang menyebabkan banyak orangtua yang tidak menyekolahkan anaknya. Banyak sekali anak usia sekolah yang harus membantu orangtuanya mencari nafkah.
Oleh karena itu undang-undang mengamanatkan agar pemerintah memperhatikan anak-anak usia sekolah agar dapat mengikuti pendidikan dasar tanpa dibebani biaya yang dapat menghambat proses pendidikan. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 11 ayat 2 yang berbunyi “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianyadana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun
Kalau kita kaji isi dari pasal 11 ayat 2 UU Sisdiknas tahun 2003, banyak makna yang terkandung didalamnya, diantaranya :
Dana untuk pendidikan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah
Anak usia sekolah yaitu usia tujuh sampai lima belas tahun berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa dikenakan biaya.
Anak yang berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa biaya ini tidak memandang dari golongan miskin atau kaya. Mereka semua merupakan tanggung jawab pemerintah.
 
3.      Mengapa harus gratis ?
Jika kita masih mempertanyakan mengapa biaya pendidikan harus gratis maka sebaiknya kita kembali ke tahun 1945 ketika kita memproklamirkan diri sebagai bangsa Indonesia yang merdeka yang bercita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsanya.
Coba pikir, bagaimana mungkin kita akan dapat mencerdaskan bangsa ini jika untuk mendapatkan pendidikan dasar saja warga negaranya kesulitan karena pendidikan yang dikelola oleh pemerintah mahal harganya? Apa gunanya kita merdeka jika ternyata pendidikan dasar dengan kualitas burukpun harus kita peroleh dengan biaya mahal? Mana berkah kemerdekaan yang kita cita-citakan sejak setengah abad yang lalu tersebut? Apakah kita harus menunggu hingga satu abad baru cita-cita kemerdekaan tersebut bisa kita peroleh? Cobalah tengok negara-negara maju atau negara-negara tetangga. Tanpa gembar-gembor :”Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.” “Prioritas utama pemerintahan kita adalah peningkatan kualitas SDM!”, “Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina”, “Menuntut Ilmu adalah kewajiban sejak dalam buaian sampai liang kubur”, “Hanya dengan SDM yang berkualitas kita dapat membangun negeri ini,” dan berbagai jargon-jargon politik lain, mereka secara otomatis sejak semula sudah menggratiskan biaya pendidikan bagi warga negaranya.
Di Sabah tetangga dekat kita saja sejak bayi lahir disana, entah warga negara atau bukan, sudah berhak untuk memperoleh pendidikan dan kesehatan gratis. Apalagi di negara-negara maju macam Jerman, Inggris, Belanda, Australia, dll. Bahkan warganegara asingpun jika tinggal disana juga berhak mendapatkan pendidikan gratis. Bukan hanya pendidikan dasar tapi bahkan sampai perguruan tinggi. Nah! Apakah pemerintah masih mau mengelak lagi dari kewajibannya memberikan biaya pendidikan dasar bagi warganegara kita sendiri?
Bagi Indonesia jaminan akses terhadap pendidikan dasar sesungguhnya sudah menjadi komitmen antara pemerintah dan masyarakat, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 bahwa tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pentingnya keadilan dalam mengakses pendidikan bermutu diperjelas dan diperinci kembali dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalamnya terdapat kewajiban yang harus dilakukan pemerintah termasuk masalah biaya. Kewajiban pemerintah yang menyediakan biaya pendidikan dasar tertuang dalam
Berdasarkan amanat UUD 1945 pada pasal 31 ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
Pasal 11 ayat 2 UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 berbunyi “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan bagi warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun”
Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 berbunyi “Pemerintah dan pemerintah derah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”
Berdasarkan undang-undang tersebut seharusnya pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi untuk melaksanakannya. Karena selain tuntutan dari undang-undang, pendidikan juga dapat meningkatkan kesejahteraan warganya.
Di era otonomi daerah, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), seringkali pendidikan dijadikan alat kampenye dari para calon kepala daerah. Dari “pendidikan gratis”, “pemerataan pendidikan”, “pendidikan yang berkualitas”, “pendidikan yang cerdas dan berkualitas” dan lain-lain jika mereka terpilih kelak. Kalau kita lihat dari pengalaman, banyak program-program yang ditawarkan pada saat kampanye belum ataupun tidak dilaksanakan. Jangan sampai pendidikan dijadikan alat komoditas politik hanya untuk mengumpulkan suara, tanpa menjadikannya suatu kenyataan sesuai janji-janji mereka. Kita lihat saja nanti.
               
4.      Pengaruh pendidikan pada kemajuan negara.
Pendidikan merupakan salah satu komponen utama setelah ketersediaan sumber daya alam untuk memajukan negara. Indonesia telah 62 tahun merdeka dari tangan penjajah tetapi masih berstatus negara berkembang. Ini dikarenakan masih minimnya tingkat pendapatan di negara kita. Hal ini disebabkan oleh pengangguran yang terlalu banyak dan kemiskinan yang belum dapat diberantas.
Pengangguran menyebabkan seseorang tidak mendapatkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apabila kebutuhan hidup tidak terpenuhi, lama-kelamaan kemiskinan pun akan menghampiri. Kemiskinan inilah yang membuat banyak anak bangsa tidak dapat bersekolah. Mereka cenderung membantu tanggungan hidup yang seharusnya dipenuhi oleh kedua orang tuanya. Seharusnya, di usia muda mereka menuntut ilmu setinggi-tingginya. Agar mereka kelak dapat memperbaiki nasib hidupnya dan secara otomatis mengurangi tingkat kemiskinan, kebodohan, dan pengangguran di negara kita.
 Dengan anak-anak bangsa yang cerdas dan berpendidikan, negara kita tentunya akan lebih mudah mengolah sumber daya alam yang banyak tersedia di Indonesia. Negara kita tidak perlu mendatangkan ahli dari negara lain. Seperti yang selama ini kita lakukan, sumber daya alam di negara kita diolah oleh orang asing dari negara lain sedangkan kita tuan rumah hanya menjadi pekerja kasar dengan upah yang sedikit dan tidak mencukupi kebutuhan hidup, contohnya: tambang emas di Irian Jaya yang diolah oleh PT. Freeport dari Amerika. Pernahkah terpikirkan  bahwa mereka juga turut ambil andil dalam pengolahan dan hasil dari sumber daya tersebut? Mereka dengan mudah membohongi kita karena kita memang kurang berpendidikan dalam hal tersebut. Seandainya seluruh penerus bangsa Indonesia dapat mengenyam pendidikan tinggi sehingga menjadi cerdas dan berilmu, tentunya kita dapat mengolah sumber daya alam negara kita sendiri tanpa campur tangan negara lain. Sehingga hasil yang kita dapatkan tentunya lebih maksimal dan menambah pendapatan negara kita. Dan lambat laun negara kita akan bangkit dan menjadi negara yang terpandang di mata dunia.
 
5.      Pendidikan Gratis dan Wajib Belajar
Dalam hubungan antara masyarakat dan negara sudah jelas ada hubungan timbal balik. Masyarakat punya tanggung jawab terhadap negara dan negara punya tanggung jawab terhadap masyarakat. Hanya saja, dalam beberapa hal hubungan ini dinilai timpang. Masyarakat dipaksa menjalankan kewajibannya, antara lain, membayar pajak, di sisi lain negara belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya, termasuk dalam pendidikan.
Di sisi lain pemerintah dihadapkan dengan pilihan yang sulit. Apakah akan mementingkan distribusi pendapatan atau menekankan kepada investasi sosial, seperti pendidikan dan kesehatan? Jika pilihan jatuh kepada distribusi pendapatan, konsekuensinya adalah investasi sosial akan berkurang.
Salah satu cara agar pendidikan di negara kita merata adalah dengan mengadakan pendidikan gratis untuk setiap jenjang pendidikan dan beasiswa. Kewajiban membayar iuran sekolah diambil alih oleh pemerintah. Bahkan, murid juga memperoleh pinjaman buku dari perpustakaan sekolah. Ketika sekolah tidak membebani masyarakat secara finansial, tentunya para orang tua tidak memiliki lagi alasan kuat untuk tidak menyekolahkan anak-anaknya. Sehingga, angka partisipasi sekolah pun akan meningkat.
Menurut undang-ungdang sumberpembiayaan pendidikan dasar gratis dapat berasal dari pemerintah dan pemerintah daerah. Jika ada kesepakatan untuk melaksanakan pendidikan dasar gratis, pada dasarnya pemerintah pusat yang harus membiayai. Hal ini karena pemerintah pusat sebagai pemegang dana publik terbesar dan birokrasinya masih sangat kuat
Adapun pemerintah daerah harus terlibat karena merekalah yang mempunyai dan menguasai data lapangan. Hanya saja, ada kecenderungan pemerintah pusat tidak mau menyerahkan dana operasional untuk menjalankan pendidikan ke pemerintah daerah. Di samping itu, pemerintah daerah juga perlu ikut menyisihkan sebagian dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk wajib belajar.
Pendidikan yang biayanya diambil alih oleh pemerintah sebetulnya dapat dijadikan payung hukum dari program wajib belajar. Sampai saat ini Indonesia yang konon kabarnya telah menjalankan program wajib belajar 9 tahun namun belum mempunyai aturan-aturan yang jelas dan mengikat tentang wajib belajar itu sendiri. Ketentuan wajib belajar sebenarnya telah ada sejak tahun 1984 tetapi karena tidak diikuti oleh aturan yang jelas maka hasilnya pun belum maksimal.
Wajib belajar ala Indonesia tidak identik dengan wajib belajar (compulsory education) seperti yang dipersepsi oleh negara-negara maju, yang secara ekonomis telah lebih makmur. Dalam pengertian negara maju, compulsory education mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: (1) ada unsur paksaan agar peserta didik bersekolah; (2) diatur dengan undang-undang tentang wajib belajar; (3) tolok ukur keberhasilan wajib belajar adalah tiadanya orangtua yang terkena sanksi karena telah mendorong anaknya bersekolah; dan (4) ada sanksi bagi orangtua yang membiarkan anaknya tidak bersekolah.
Adapun ciri-ciri wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun di Indonesia ialah: (1) tidak bersifat paksaan, melainkan himbauan; (2) tidak ada sanksi hukum, dan yang lebih menonjol adalah aspek moral, yakni orangtua dan peserta didik merasa terpanggil untuk mengikuti pendidikan dasar karena berbagai kemudahan telah disediakan; (3) tidak diatur dengan undang-undang tersendiri; dan (4) keberhasilan diukur dengan angka partisipasi dalam pendidikan.
Menyadari bahwa wajib belajar hanya imbauan, adalah fakta bahwa pemerintah atau pejabat memang tidak serius dengan pendidikan. Mereka kurang peduli pada rakyat miskin. Menggratiskan SPP dan buku pinjaman dapat menjadi pertanda kesungguhan pemerintah dan langkah simpatik dalam mewujudkan amanat dalam undang-undang.
Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2003 dari 42 juta anak usia 7-18 tahun, 64,5% pendidikan tertinggi SD, 35,5 % SMP, dan 16,8% SMA. Menurut Prof. Beeby(1975) sebab terbesar anak Indonesia tidak bersekolah adalah kemiskinan, budaya orang tua, dan sekolah yang tidak menyenangkan. Menurut data Susenas 2003 alasan utama anak tidak sekolah 67 % adalah ketidaktersediaan biaya dan 8,7 % membantu orang tua mencari nafkah. Ketidak sanggupan membayar sekolah tersebut meliputi tidak sanggup membayar SPP bulanan, uang seragam, dan uang buku.
Dengan adanya pendidikan gratis, semua masalah pun dapat teratasi. Selain itu, pendidikan gratis juga tidak lepas dari peran serta pemerintah daerah karena pemerintah daerahlah yang mengaplikasikannya. Selain itu juga jika ada aturan yang jelas tentang program wajib belajar, maka tidak ada satupun orangtua yang membiarkan anaknya tidak bersekolah, serta pemerintah dapat memberi sanksi terhadap orangtua yang tidak menyekolahkan anak pada usia wajib belajar.
 
6.      Dampak Positif dan Negatif dari Pendidikan Gratis
Setiap program yang dibuat, tentunya akan menimbulkan dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif. Begitu pula dengan program pendidikan gratis, terdapat banyak dampak yang ditimbulkan.
Adapun dampak positif yang dapat terjadi adalah :
Meratanya pendidikan di Indonesia
Tingkat pendidikan di Indonesia akan meningkat
Mencerdaskan para penerus bangsa
Meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya manusia
Negara dapat mengolah sumber daya alam sendiri tanpa bantuan pihak asing
Tingkat pengangguran akan berkurang
Tingkat kemiskinan akan turun
Memajukan pendidikan dan perekonomian bangsa
Selebihnya dampak negatif yang dapat terjadi adalah :
Kurang dapat berkembang karena biaya operasional sekolah sangat tergantung dari bantuan pemerintah
Orangtua tidak dapat menuntut banyak karena merasa telah mendapatkan kemudahan (pendidikan gratis)
Dana yang dikucurkan pemerintah menjadi sia-sia, jika orangtua kurang mendukung / memotivasi anaknya untuk bersekolah
Terjadinya penyelewengan dana jika kurangnya pengawasan yang ketat.
 
7.      Penutup
Pendidikan sangatlah penting demi mewujudkan generasi bangsa yang lebih berkualitas sehingga dapat memajukan Negara Indonesia kelak. Kendala yang negara kita hadapi adalah tingkat kemiskinan yang masih sangat tinggi. Ini menyebabkan banyak anak-anak bangsa yang kurang beruntung tidak dapat bersekolah karena tidak sanggupnya orang tua membiayai sekolah. Apabila ini terus didiamkan tanpa mengambil tindak lanjut yang nyata, negara kita akan selalu tertinggal terutama di bidang pendidikan.
Pemerintah dan masyarakat dituntut untuk berperan aktif. Sebenarnya perihal tentang pendidikan telah dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 tentang kewajiban belajar yang merupakan tanggung jawab pemerintah. Kewajiban belajar yang dimaksud adalah pendidikan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara tanpa dipungut biaya. Program ini mutlak harus menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang.
 Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah harus mempunyai aturan yang jelas mengenai biaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga masyarakat memahami aturan-aturan dalam pendidikan gratis.
Tindakan yang mungkin dilakukan pemerintah adalah memberikan beasiswa dan pendidikan gratis, mulai dari iuran bulanan, seragam, alat tulis, dan buku sekolah. Sehingga, tidak ada alasan lagi, orang tua tidak mengizinkan mereka untuk bersekolah.
Pendidikan dasar gratis ini sebenarnya dapat dijadikan momen bagi pemerintah dalam menjalankan program wajib belajar. Pemerintah harus membuat aturan yang jelas tentang program wajib belajar. Aturan ini dapat dijadikan payung hukum, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, sehingga makna dari wajib belajar dapat berjalan sebagaimana mestinya

Posting Komentar

0 Komentar