1.1 Latar Belakang
Dewasa ini peran lembaga pendidikan sangat menunjang tumbuh kembang anak dalam berolah yste maupun cara bergaul dengan orang lain.Selain itu,lembaga pendidikan tidak hanya sebagai wahana untuk ystem bekal ilmu pengetahuan, namun juga sebagai lembaga yang dapat member skill atau bekal untuk hidup yang nanti di harapkan dapat bermanfaat didalam masyarakat.
Sementara itu lembaga pendidikan tidak hanya ditunjukkan kepada anak yang memiliki kelengkapan fisik,tetapi juga kepada anak yang memiliki keterbelakangan mental.mereka di anggap sosok yang tidak berdaya,sehingga perlu dibantu dan dikasihani untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu disediakan berbagai bentuk layanan pendidikan atau sekolah bagi mereka. Pada dasarnya pendidikan untuk berkebutuhan khusus sama dengan pendidikan anak-anak pada umumnya.
Disamping itu pendidikan luar biasa,tidak hanya bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus,tetapi juga ditujukan kepada anak-anak normal pada umumnya.
1.2 Tujuan
Berdasarkan latar belakang yang dipaparkan pada makalah ini,rumusan
masalahnya adalah:
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pendidikan Luar Biasa
Selain itu pendidikan luar biasa juga berarti pembebelajaran Yng di rancang khususnya untuk memenuhi kebutuhan yang unik dari anak kelainan fisik.pendidikan luar biasa akan sesuai apabila kebutuhan siswa tidak dapat di akomodasikan dalam program pendidikan umum.secara singkat pendidikan luar biasa adalah program pembelajaran yang di siapkan untuk memenh kebutuhan unik dari individu siswa.contohnya adalah seorang anak yang kurang dalam pengelihatan memerlikan buku yan hurufnya diperbesar.
Pedidikan lua biasa merupakan salah satu komponen dalam salah satu system pemberian layanan yang kompleks dalam memebantu individu untuk mencapai potensinya secara maksimal.pendidikan luar biasa di ibaratkan sebagai sebuah kendaraan dimana siswa penyandang cacat,meskipun berada di sekolah umum,diberi garansi untuk mendapatkanpendidikan yang secara khusus di rancang untuk membantu mereka mencapai potensi yang maksimal.pendidikan luar biasa tidak di batasi oleh tempat umum pemikiran kontemporer menyarankan bahwa layanan sebaiknya diberikan dilngkungan yang lebih alami dan normal yang sesuai dengan kebutuhan anak.individu-individu penyandag cacat hendaknya dipandang sebagai individu yang sama bukannya berbeda dari teman –teman sebaya lainnya dan yang harus di ingat
bahwa pandanglah mereka sebagai pribadi bukan kecacatannya.
2
Keuntungan system pendidikan segregasi:
a. Rasa ketenangan pada anak luar biasa
b. Komunikasi yang mudah dan lancar
c. Metode pembelajaran yang khusus sesuai dengan kondisi dan
kemampuan anak.
d. Guru dengan latar belakang pendidikan luar biasa
e. Mudahnya kerjasama dengan multidisipliner.
f. Sarana dan prasarana yang sesuai.
Kelemahan system pendidikan segregasi:
Keuntungan system pendidikan integrasi
2.2 Sejarah perkembangan anak luar biasa
Para ahli sejarah pendidikan biasanya menggambarkan mulainya pendidikan luar biasa pada akhir abad kedelapan belas atau awal abad kesembilan belas.Di Indonesia sejarah perkembangan luar biasa dimulai ketika belanda masuk keindonesia,(1596-1942) mereka memperkenalkan system persekolahan dengan orientasi barat.Untuk pendidikan bagi anak-anak penyandang cacat di buka lembaga –lembaga khusus.lembaga pertama untuk pendidikan anak tuna netra grahita tahun1927 dan untuk tuna runggu tahun 1930.ketiganya terletak dikota bandung.
Tujuh tahun setelah proklamasi kemerdekaan ,pemerintah RI mengundang-undangkan yang pertama mengenai pendidikan .Mengenai anak-anak yang mempunyai kelainan fisik atau mental ,undang-undang itu menyebutkan pendidikan dan pengajaran luar biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan (pasl 6 ayat 2) dan untuk itu anak-anak tersebut pasal 8 yang mengatakan:semua anak-anak yang sudah berumur 6 tahun berhak dan sudah berumur 8 tahun di wajibkan belajar di sekolah sedikitnya 6 tahun.dengan di berlakukannya undang-undang tersebut maka sekolah-sekolah baru yang khusus bagi anak-anak penyandang cacat.termasuk untuk anak tuna daksa dan tuna laras ,sekolah ini disebut sekolah luar biasa(SLB).
Sebagian berdasarkan urutan sejarah berdirinya SLB pertama untuk masing-masing kategori kecacatan SLB itu di kelompokkan menjadi :
(1) SLB bagian A untuk anak tuna netra
(2) SLB bagian B untuk anak tuna rungu
(3) SLB bagian C untuk anak tuna Grahita
(4) SLB bagian D untuk anak tuna daksa
(5) SLB bagian E untuk anak tuna laras
(6) dan SLB bagian F untuk anak cacat ganda
Konsep pendidikan terpadu di perkenalkan di Indonesia pada tahun 1978 yang bertujuan khusus untuk anak tuna netra.
2.3 Pasal-pasal yang melandasi pendidikan luar biasa
Seluruh warga Negara tanpa terkecuali apakah dia mempunyai kelainan atau tidak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan .Hal ini di jamin oleh UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang mengumumkan ,bahwa ;tiap –tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
4
Pada tahun 2003 pemerintah mengeluarkan undang-undang NO 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional (UUSPN).Dalam undang-undang tersebut di kemukakan hal-hal yang erat hubungan dengan pendidikan bagi anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus sebagai berikut:
Selain dari beberapa perundangan dan persatuan yang dikemukakan diatas,masih ada kebijakan-kebijakan lainya yang berhubungan dengan layanan pendidikan bagi anak dengan kebutuhan pendidikan khusus ,salah satunya adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh direktorat pembinaan sekolah luar biasa yang di tuangkan dalam visi dan misi sebagai berikut:
- Visi:Terwujudnya pelayanan yang optimal bagi anak kebutuhan khusus sehingga dapat mandiri dan berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
- Misi:Memperluas kesempatan bagi semua anak berkebutuhan khusus melalui program segregasi ,terpadu dan inklusi.
- Meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan luar biasa dalam hal pengetahuan ,pengalaman ,atau keterampilan yang memadai.
5
Berbagai kebijakan yang berhubungan dengan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan pendidikan khusus tidak hanya yang bersifat regional dan nasional ,tetapi juga yang bersifat internasional yaitu:
Inklusi adalah suatu system yang dapat saling membagi diantara setiap anggota sekolah sebagai masyarakat belajar,guru administrator staf lainnya siswa,dan orang tua.Inklusi meliputi para siswa gifted dan berbakat ,mereka yang mempunyai resiko kegagalan karena lingkungan hidup mereka .mereka yang mempunyai kelainan dan mereka yang mempunyai prestasi rata-rata .Inklusi adalah suatu sistem yang di percaya dapat terwujud apabila ada pemahaman dan penerimaan dari semua staf.
6
2.5 Cara mengatasi permasalahan yang ada dalam pendidikan anak yang berkebutuhan khusus.
Untuk mengatasi permasalahan pendidikan bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus,maka telah disediakan berbagai bentuk layanan pendidikann (sekolah)bagi mereka.pada dasarnya sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus sama dengan sekolah anak-anak pada umumnya. Namun kondisi dan karekteristik kelainan anak yang disandang anak yang berkebutuhan khusus, maka sekolah bagi mereka di rancang secara khusus sesuai dengan jenis dan karakteristik kelainannya.
Sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
Di Indonesia kita mengenal bermacam-macam SLB,antara lain:
- SLB bagian A (Khusus untuk anak Tuna netra)
- SLB bagian B (Khusus untuk anak Tuna rungu)
- SLB bagian C (Khusus untuk anak Tuna grahita)
Dalam satu unit SLB biasanya terdapat berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD,SMP, Hingga lanjutan.
Selain itu siswa SDLB tidak hanya terdiri dari satu jenis kelainan saja, tetapi bias dari berbagai jenis kelainan. Misalkan dalam satu unit SDLB dapat menerima siswa tuna netra,tuna rungu,tuna daksa,bahkan siswa autis.
7
DAFTAR PUSTAKA
http://larasi.com/pendidikan/tunagrahita-tidak-selalu-idiot.lala
http://www.ditplb.or.id/2006/index.php?menu=profile&pro=181
www.GrameenFoundation.orgwww.GrameenFoundation.org
www.depdiknas.go.id
Dewasa ini peran lembaga pendidikan sangat menunjang tumbuh kembang anak dalam berolah yste maupun cara bergaul dengan orang lain.Selain itu,lembaga pendidikan tidak hanya sebagai wahana untuk ystem bekal ilmu pengetahuan, namun juga sebagai lembaga yang dapat member skill atau bekal untuk hidup yang nanti di harapkan dapat bermanfaat didalam masyarakat.
Sementara itu lembaga pendidikan tidak hanya ditunjukkan kepada anak yang memiliki kelengkapan fisik,tetapi juga kepada anak yang memiliki keterbelakangan mental.mereka di anggap sosok yang tidak berdaya,sehingga perlu dibantu dan dikasihani untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu disediakan berbagai bentuk layanan pendidikan atau sekolah bagi mereka. Pada dasarnya pendidikan untuk berkebutuhan khusus sama dengan pendidikan anak-anak pada umumnya.
Disamping itu pendidikan luar biasa,tidak hanya bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus,tetapi juga ditujukan kepada anak-anak normal pada umumnya.
1.2 Tujuan
- Untuk mengetahui makna dari ystem pendidikan luar biasa
- Untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi masalah yang ada dalam pendidikan anak luar biasa
- Untuk menambah wawasan bagi pembaca tentang pendidikan anak luar biasa
Berdasarkan latar belakang yang dipaparkan pada makalah ini,rumusan
masalahnya adalah:
- Apa pengertian pendidikan luar biasa?
- Jelaskan bagaimana sejarah lahirnya pendidikan anak luar biasa?
- Sebutkan pasal-pasal yang melandasi tentang pendidikan anak luar biasa!
- Sebutkan visi dan misi dalam perkembangan sekolah luar biasa!
- Bagaimana cara mengatasi permasalahan yang ada dalam pendidikan anak yang berkebutuhan khusus?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pendidikan Luar Biasa
- Pengertian pendidikan luar biasa
Selain itu pendidikan luar biasa juga berarti pembebelajaran Yng di rancang khususnya untuk memenuhi kebutuhan yang unik dari anak kelainan fisik.pendidikan luar biasa akan sesuai apabila kebutuhan siswa tidak dapat di akomodasikan dalam program pendidikan umum.secara singkat pendidikan luar biasa adalah program pembelajaran yang di siapkan untuk memenh kebutuhan unik dari individu siswa.contohnya adalah seorang anak yang kurang dalam pengelihatan memerlikan buku yan hurufnya diperbesar.
Pedidikan lua biasa merupakan salah satu komponen dalam salah satu system pemberian layanan yang kompleks dalam memebantu individu untuk mencapai potensinya secara maksimal.pendidikan luar biasa di ibaratkan sebagai sebuah kendaraan dimana siswa penyandang cacat,meskipun berada di sekolah umum,diberi garansi untuk mendapatkanpendidikan yang secara khusus di rancang untuk membantu mereka mencapai potensi yang maksimal.pendidikan luar biasa tidak di batasi oleh tempat umum pemikiran kontemporer menyarankan bahwa layanan sebaiknya diberikan dilngkungan yang lebih alami dan normal yang sesuai dengan kebutuhan anak.individu-individu penyandag cacat hendaknya dipandang sebagai individu yang sama bukannya berbeda dari teman –teman sebaya lainnya dan yang harus di ingat
bahwa pandanglah mereka sebagai pribadi bukan kecacatannya.
2
- Macam-Macam pendidikan system pendidikan anak luar biasa.
- System pendidikan segregasi
Keuntungan system pendidikan segregasi:
a. Rasa ketenangan pada anak luar biasa
b. Komunikasi yang mudah dan lancar
c. Metode pembelajaran yang khusus sesuai dengan kondisi dan
kemampuan anak.
d. Guru dengan latar belakang pendidikan luar biasa
e. Mudahnya kerjasama dengan multidisipliner.
f. Sarana dan prasarana yang sesuai.
Kelemahan system pendidikan segregasi:
- Sosialisasi terbatas
- Penyelenggaraan pendidikan yang relative mahal
- Sekolah Luar Biasa
- Sekolah Dasar Luar Biasa
- Kelas Jauh/Kelas Kunjung
- Sekolah Berasrama
- Hospital School
- Sistem pendidikan integrasi
Keuntungan system pendidikan integrasi
- Merasa diakui kesamaan haknya dengan anak normal terutama dalam memperoleh pendidikan
- Dapat mengembangakan bakat ,minta dan kemampuan secara optimal
- Lebih banyak mengenal kehidupan orang normal
- Mempunyai kesempatan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi
- Harga diri anak luar biasa meningkat
- Dapat menumbuhkan motipasi dalam belajar
2.2 Sejarah perkembangan anak luar biasa
Para ahli sejarah pendidikan biasanya menggambarkan mulainya pendidikan luar biasa pada akhir abad kedelapan belas atau awal abad kesembilan belas.Di Indonesia sejarah perkembangan luar biasa dimulai ketika belanda masuk keindonesia,(1596-1942) mereka memperkenalkan system persekolahan dengan orientasi barat.Untuk pendidikan bagi anak-anak penyandang cacat di buka lembaga –lembaga khusus.lembaga pertama untuk pendidikan anak tuna netra grahita tahun1927 dan untuk tuna runggu tahun 1930.ketiganya terletak dikota bandung.
Tujuh tahun setelah proklamasi kemerdekaan ,pemerintah RI mengundang-undangkan yang pertama mengenai pendidikan .Mengenai anak-anak yang mempunyai kelainan fisik atau mental ,undang-undang itu menyebutkan pendidikan dan pengajaran luar biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan (pasl 6 ayat 2) dan untuk itu anak-anak tersebut pasal 8 yang mengatakan:semua anak-anak yang sudah berumur 6 tahun berhak dan sudah berumur 8 tahun di wajibkan belajar di sekolah sedikitnya 6 tahun.dengan di berlakukannya undang-undang tersebut maka sekolah-sekolah baru yang khusus bagi anak-anak penyandang cacat.termasuk untuk anak tuna daksa dan tuna laras ,sekolah ini disebut sekolah luar biasa(SLB).
Sebagian berdasarkan urutan sejarah berdirinya SLB pertama untuk masing-masing kategori kecacatan SLB itu di kelompokkan menjadi :
(1) SLB bagian A untuk anak tuna netra
(2) SLB bagian B untuk anak tuna rungu
(3) SLB bagian C untuk anak tuna Grahita
(4) SLB bagian D untuk anak tuna daksa
(5) SLB bagian E untuk anak tuna laras
(6) dan SLB bagian F untuk anak cacat ganda
Konsep pendidikan terpadu di perkenalkan di Indonesia pada tahun 1978 yang bertujuan khusus untuk anak tuna netra.
2.3 Pasal-pasal yang melandasi pendidikan luar biasa
Seluruh warga Negara tanpa terkecuali apakah dia mempunyai kelainan atau tidak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan .Hal ini di jamin oleh UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang mengumumkan ,bahwa ;tiap –tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
4
Pada tahun 2003 pemerintah mengeluarkan undang-undang NO 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional (UUSPN).Dalam undang-undang tersebut di kemukakan hal-hal yang erat hubungan dengan pendidikan bagi anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus sebagai berikut:
- Bab 1 pasal 1 (18)wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus di ikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah .
- Bab II pasal 4 (1) pendidikan dislenggarakan secara demokratis berdasarkan HAM .agama ,cultural dan kemajmukan bangsa.
- Bab IV pasal 5(1) setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperolehpendidikan yang bermutu baik yang memiliki kelainan fisik,emosional ,mental,intelektual atau social berhak memperoleh pendidikan khusus
- Bab V pasal 12(1)huruf b.mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat ,minat,dan kemampuannya.
- Bab VI .bagaian kesebelas .Pendidikan khusus dan pendidikan khusus, pasal 32 (1)pendidikan khusus bagi peserta yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik emosional,mental,social,atau memiliki potensi kecerdasan.
Selain dari beberapa perundangan dan persatuan yang dikemukakan diatas,masih ada kebijakan-kebijakan lainya yang berhubungan dengan layanan pendidikan bagi anak dengan kebutuhan pendidikan khusus ,salah satunya adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh direktorat pembinaan sekolah luar biasa yang di tuangkan dalam visi dan misi sebagai berikut:
- Visi:Terwujudnya pelayanan yang optimal bagi anak kebutuhan khusus sehingga dapat mandiri dan berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
- Misi:Memperluas kesempatan bagi semua anak berkebutuhan khusus melalui program segregasi ,terpadu dan inklusi.
- Meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan luar biasa dalam hal pengetahuan ,pengalaman ,atau keterampilan yang memadai.
5
Berbagai kebijakan yang berhubungan dengan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan pendidikan khusus tidak hanya yang bersifat regional dan nasional ,tetapi juga yang bersifat internasional yaitu:
- 1993 peraturan standar tentang kesamaan kesempatan untuk orang-orang penyandang cacat (PBB ,dipublikasikan tahun 1994)
- 1994 salaman tentang pndidikan inklusif (UNESCO,dipublikasikan tahun 1994,laporan terakhir tahun 1995).
- 2000 kesempatan Dakar tentang pendidikan tentang semua (UNED).
- Kecendrungan dalam pendidikan luar biasa
- Pendidikan Inklusif
Inklusi adalah suatu system yang dapat saling membagi diantara setiap anggota sekolah sebagai masyarakat belajar,guru administrator staf lainnya siswa,dan orang tua.Inklusi meliputi para siswa gifted dan berbakat ,mereka yang mempunyai resiko kegagalan karena lingkungan hidup mereka .mereka yang mempunyai kelainan dan mereka yang mempunyai prestasi rata-rata .Inklusi adalah suatu sistem yang di percaya dapat terwujud apabila ada pemahaman dan penerimaan dari semua staf.
- Beberapa ahli mengatakan bahwa hanya dengn cara ini sekolah dapat mennjukkan sistem inklusip dimana seluruh siswa dapat berprestasi penuh dalam pendidikan umum yang berdasarkan kurikulum eksplisit. Kurikulum eksplisit adalah kurikulum yang diperuntungkan bagi siswa pada umumnya yang tidak dapat diakses oleh para siswa yang berkelainan. Sedangkan kurikulum implisit adalah kurikulum yang termasuk didalamnya intraksi sosial dan berbagi ketrampilan yang sangat baik dipelajari bersama sama dengan siswa pada umumnya.
6
2.5 Cara mengatasi permasalahan yang ada dalam pendidikan anak yang berkebutuhan khusus.
Untuk mengatasi permasalahan pendidikan bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus,maka telah disediakan berbagai bentuk layanan pendidikann (sekolah)bagi mereka.pada dasarnya sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus sama dengan sekolah anak-anak pada umumnya. Namun kondisi dan karekteristik kelainan anak yang disandang anak yang berkebutuhan khusus, maka sekolah bagi mereka di rancang secara khusus sesuai dengan jenis dan karakteristik kelainannya.
Sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
- Sekolah Luar Biasa (SLB)
Di Indonesia kita mengenal bermacam-macam SLB,antara lain:
- SLB bagian A (Khusus untuk anak Tuna netra)
- SLB bagian B (Khusus untuk anak Tuna rungu)
- SLB bagian C (Khusus untuk anak Tuna grahita)
Dalam satu unit SLB biasanya terdapat berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD,SMP, Hingga lanjutan.
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
Selain itu siswa SDLB tidak hanya terdiri dari satu jenis kelainan saja, tetapi bias dari berbagai jenis kelainan. Misalkan dalam satu unit SDLB dapat menerima siswa tuna netra,tuna rungu,tuna daksa,bahkan siswa autis.
7
DAFTAR PUSTAKA
http://larasi.com/pendidikan/tunagrahita-tidak-selalu-idiot.lala
http://www.ditplb.or.id/2006/index.php?menu=profile&pro=181
www.GrameenFoundation.orgwww.GrameenFoundation.org
www.depdiknas.go.id
0 Komentar