PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN KEPADA MASYARAKAT


LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS

NOMOR KEP.       /LATTAS/     /2012

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN KEPADA MASYARAKAT



BAB I
PENDAHULUAN
                                                                                                                                 
A.    Latar Belakang
                                                                                                  
Permasalahan ketenagakerjaan yang sedang dihadapi dewasa ini adalah masih tingginya jumlah pengangguran. Permasalahan tersebut disebabkan antara lain terbatasnya lapangan kerja, rendahnya kualitas angkatan kerja, baik sisi pendidikan maupun keterampilannya, serta belum dikuasai dan diakuinya kompetensi kerja yang telah dimiliki oleh dunia industri. Hal ini berakibat pada rendahnya daya saing tenaga kerja dalam mengisi pangsa pasar kerja yang tersedia baik di dalam maupun di luar negeri.
Untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan tersebut diperlukan upaya bersama baik pemerintah, dunia industri, masyarakat maupun tenaga kerja sendiri. Salah satu upaya mengatasi pengangguran adalah menyiapkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan. Pelatihan kerja merupakan keseluruhan kegiatan memberi, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Melalui penguasaan kompetensi diharapkan tenaga kerja siap mengisi kesempatan kerja atau berwirausaha.
Salah satu upaya mengatasi kondisi ketenagakerjaan tersebut, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengalokasikan anggaran kegiatan Bantuan Program Pelatihan kepada masyarakat dengan cara swakelola oleh kelompok masyarakat itu sendiri.
Dalam rangka melakukan seleksi kelompok masyarakat yang akan menerima bantuan, perlu adanya tatacara, mekanisme penilaian, verifikasi, proses pemberian bantuan, dan pertanggung jawaban serta laporan penggunaan dana yang diatur seara rinci dalam bentuk petunjuk pelaksanaan.
Agar pelaksanaan kegiatan bantuan program pelatihan terlaksana sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, diperlukan adanya Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Program Pelatihan, yang dapat digunakan sebagai acuan  oleh berbagai pihak dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar