DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA PROMOTIF DAN PREVENTIF


Kesehatan merupakan kebutuhan dengan hak setiap insan agar dapat kemampuan yang melekat dalam diri setiap insan. Hal ini hanya dapat dicapai bila masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, berperan serta untuk meningkatkan kemampuan hidup yang sehat. Kemandirian masyarakat diperlukan untuk mengatasi masalah kesehatan dan menjalankan upaya pemecahannya sendiri.
Kemampuan masyarakat perlu ditingkatkan terus menerus untuk menolong dirinya sendiri dalam mengatasi masalah kesehatan. Kegiatan pembinaan yang di lakukan sendiri antara lain mempromosikan kesehatan dalam pelayanan agar peran serta remaja, wanita, keluarga dan kelompok masyarakat di dalam upaya kesehatan ibu, anak meningkat. Ini sebagai bagian dari upaya kesehatan masyarakat.
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/Obat berbahaya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda.
Promosi kesehatan adalah proses pemberdayaan atau mendirikan masyarakat untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatannya, melalui peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan, serta pengembangan lingkungan sehat. Dalam pengertian Promosi Kesehatan tersebut terkandung beberapa pengertian operasional sebagai berikut :
1.  Promosi Kesehatan merupakan bagian dari upaya kesehatan masyarakat (public health) secara keseluruhan, yang fokus upayanya adalah : Pemberdayaan masyarakat, yaitu upaya memampukan masyarakat untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan, yang oleh karena itu Promosi Kesehatan lebih bersifat upaya promotif – preventif, tanpa mengesampingkan upaya kuratif-raehabilitatif.
2. Pemberdayaan dilakukan dengan menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat, disertai dengan mengembangkan iklim yang mendukung, sehingga penekanan Promosi Kesehatan pada pengembangan perilaku dan lingkungan sehat.
3. Pemberdayaan tersebut merupakan upaya kemitraan berbagai pihak dan merupakan upaya dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, sehingga masyarakat aktif sebagai pelaku atau subyek, bukan pasif menunggu sebagai obyek semata.
4. Pemberdayaan dilakukan sesuai dengan kondisi dan budaya setempat, sehingga Promosi Kesehatan diwarnai oleh suasana lokal.
        Istilah dan pengertian Promosi kesehatan ini merupakan pengembangan dan istilah pengertian yang sudah dikenal selama ini, seperti : Pendidikan Kesehatan, Penyuluhan Kesehatan, KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi), serta istilah dan pengertian lain yang senada, seperti : Pemasaran sosial (social marketing), mobilisasi social.  Istilah Promosi kesehatan dimaksudkan dapat menampung berbagai pengertian dan istilah yang selama ini berkembang.
Dalam melaksanakan PROMOTIF dan PREVENTIF dalam MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA perlu mempertimbangkan sasaran promosi kesehatan yang diklasifikasikan dalam 3 kategori yaitu sasaran primer, sekunder dan tertier
a.    Sasaran primer
Sasaran primer adalah individu atau kelompok yang diharapkan berubah perilakunya dengan dilaksanakannya  promosi penanggulangan Narkoba Yang termasuk dalam sasaran primer adalah penyalahguna Napza suntik, dan narapidana (kelompok beresiko tertular), orang dengan mobilitas tinggi, perempuan , remaja dan anak jalanan.
b.     Sasaran Sekunder
Sasaran sekunder adalah individu atau kelompok dan organisasi yang mempengaruhi perubahan perilaku sasaran primer. Yang termasuk dalam sasaran sekunder adalah pengelola salon, café, pub, tokoh masyarakat, tokoh agama, petugas kesehatan, petugas lembaga pemasyarakatan, lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan dan LSM.
c.    Sasaran Tersier
Sasaran tersier adalah individu atau kelompok dan organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan keputusan dalam pelaksanaan penanggulangan dan peredaran gelap narkoba. Yang termasuk dalam sasaran tersier adalah para pejabat eksekutif, legislatif,  penyandang dana, pimpinan dan media massa.
Berdasarkan pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa strategi promosi kesehatan dapat digunakan sebagai strategi penyuluhan tentang narkoba atau lebih dikenal dengan P4GN, dan dengan strategi tersebut diharapkan lebih mengetahui tentang narkoba.


Oleh : BAMBANG WAHYUDIN
                                     (Staf Perencanaan BNNP Sulsel)
            (Anggota PPPKMI)



Posting Komentar

0 Komentar